Anggota GAM Diberi Kemudahan untuk Kembali Jadi WNI

Anggota GAM Diberi Kemudahan untuk Kembali Jadi WNI

- detikNews
Selasa, 30 Agu 2005 21:53 WIB
Jakarta - Anggota GAM penerima amnesti dan abolisi yang berkewarganegaraan asing diberi waktu enam bulan untuk kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dalam masa ini anggota GAM diberi kemudahan untuk mendapatkan kembali kewarganegaraan RI.Penjelasan ini disampaikan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra usai membacakan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 tentang pemberian amnesti umum dan abolisi bagi anggota GAM di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (30/8/2005) malam.Dalam diktum ketiga keppres tersebut dinyatakan anggota GAM penerima amnesti dan abolisi yang berstatus warga negara asing (WNA) atau tidak berkewarganegaraan berhak memperoleh untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI.Caranya, dalam waktu enam ini anggota GAM tersebut harus menanggalkan kewarganegaraan asingnya atau menanggalkan status tanpa kewarganegaraannya dan memilih menjadi warga negara Indonesia. Selanjutnya ia menyatakan kesetiaan kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945 di hadapan Menteri Hukum dan HAM atau pejabat lain yang ditunjuk.Bagaimana teknisnya? Menurut Yusril, anggota GAM yang non-WNI diberi waktu sampai enam bulan untuk melaksanakan administrasi guna memperoleh kewarganegaraan RI. Bagi anggota GAM yang berada di luar negeri, mereka bisa melengkapi administrasi di kantor-kantor perwakilan RI di negara yang bersangkutan. "Sedangkan anggota GAM yang kehilangan kewarganegaraan tapi berada di dalam negeri bisa mengurus ke bupati dan walikota setempat atau pejabat lain yang ditunjuk Depkum dan HAM sebagai pelaksana teknis dari keppres," jelas Yusril.Dalam kesempatan ini Yusril juga menjelaskan keluarnya keppres tentang pemberian amnesti dan abolisi bagi anggota GAM ini merupakan bentuk komitmen dari pemerintah untuk melaksanakan poin kesepakatan dengan GAM yang telah diteken pada 15 Agustus lalu.Menurut Yusril, jika dalam waktu enam bulan tidak dimanfaatkan maka kemudahan bagi anggota GAM untuk kembali ke NKRI ditutup. Selanjutnya akan diberlakukan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan.Dalam UU ini antara lain diatur untuk menjadi WNI si pemohon harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut. (gtp/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini