Pemerintah Terbitkan Keppres Amnesti & Abolisi Bagi GAM
Selasa, 30 Agu 2005 20:10 WIB
Jakarta - Hari Selasa (30/8/2005) ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Keputusan presiden (keppres) tentang pemberian amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam kegiatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Penerbitan Keppres Nomor 22 Tahun 2005 ini sesuai dengan tenggat waktu dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah RI-GAM. Yakni, pemberian amnesti kepada anggota GAM dilakukan paling lama 15 hari sejak penandatanganan MoU.Pengumuman tentang penerbitan keppres ini disampaikan Mensesneg Yusril Ihza Mahendara dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (30/8/2005) malam. Dalam jumpa pers ini Yusril didampingi Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng.Dalam bagian menimbang disebutkan penetapan keppres ini untuk melaksanakan MoU RI-GAM yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus lalu. Sementara dalam bagian memperhatikan disebutkan tentang pertimbangan dari DPR.Dalam diktum pertama disebutkan, amnesti umum dan abolisi diberikan kepada setiap orang yang terlibat dalam GAM, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri. Amnesti dan abolisi juga mencakup kepada semua anggota GAM. Yakni dari mereka yang belum menyerahkan diri kepada yang berwajib hingga yang sedang atau telah selesai menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.Kedua, dengan pemberian amnesti maka semua akibat hukum pidana bagi semua anggota GAM dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi maka setiap penuntutan terhadap anggota GAM ditiadakan. Selanjutnya, hak sosial, politik, ekonomi dan hak-hak lainnya dari anggota GAM dipulihkan.Sementara dalam diktum ketiga disebutkan penerima amnesti dan abolisi yang telah kehilangan kewarganegaraan RI dan berstatus warga negara asing (WNA) atau tidak mempunyai kewarganegaraan dapat memperoleh kembali kewarganegaraan RI. Sementara dalam diktum keempat ditegaskan keppres tidak berlaku bagi anggota GAM yang melakukan tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan GAM. Atau, terlibat dalam GAM dengan menggunakan senjata sejak berlakunya keppres ini.Pemberian amnesti dan abolisi, demikian bunyi diktum kelima, gugur apabila anggota GAM tindak pidana makar terhadap pemerintah RI setelah berlakunya keppres ini, yakni 30 Agustus 2005.
(gtp/)