Pengacara Buni Yani Belum Terima Salinan Putusan, Ini Kata MA

Pengacara Buni Yani Belum Terima Salinan Putusan, Ini Kata MA

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 18:08 WIB
Gedung MA (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan eksekusi Buni Yani atas kasus mengedit video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa dilakukan dengan dasar petikan putusan. Tapi pengacara Buni Yani menyebut salinan putusan belum diterima.

"Nanti setelah salinan petikan putusan secara resmi oleh MA melalui pengadilan pengaju, maka kejaksaan dapat langsung melakukan eksekusi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Abdullah menyebut salinan putusan memang belum dikirimkan ke PN Bandung. Namun dia menegaskan eksekusi Buni Yani bisa dilakukan dengan petikan putusan yang berisi diktum/isi amar putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Eksekusi) tergantung kejaksaan itu sendiri. Kalau dilaksanakan langsung juga bisa langsung, kalau tidak langsung juga silakan jaksa, karena kewenangan (eksekusi berada pada) jaksa," sambungnya.






Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan kasasi. Pengacara akan lebih dulu mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Petikan pun belum, apalagi salinan putusan. Jadi kita menunggu, setelah itu ya tentu kita akan sikapi. Tapi ketika ada substansinya itu ditolak ya Pak Buni nanti bisa menyampaikan bahwa itu juga sangat mengecewakan karena Pak Buni Yani yakin, kami yakin. Bahwa apa yang dituduhkan tidak pernah dilakukan oleh Pak Buni Yani," ujar Aldwin.

Sedangkan Buni Yani mengaku menerima putusan ditolaknya kasasi. Tapi Buni Yani menegaskan tidak pernah memotong pidato Ahok saat menjabat Gubernur DKI. Buni Yani juga bermubahalah.

"Demi Allah saya tidak pernah mengedit dan memotong video. Kalau saya bohong, biarlah Allah sekarang juga memberikan laknat dan azab kepada saya dan seterusnya kepada anak-cucu saya dan saya dimasukkan selama-lamanya ke dalam neraka. Selama-lamanya ke dalam neraka agar saya dikutuk selama-lamanya dan anak-cucu saya merasakan yang sepedih-pedihnya azab dari Allah," kata Buni Yani.







Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di PN Bandung.

Sedangkan di tingkat MA, kasasi yang diajukan jaksa dan Buni Yani sama-sama ditolak. Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara.


Simak Juga 'Kasasi Ditolak, Buni Yani: Demi Allah Saya Tidak Mengedit':

[Gambas:Video 20detik]


(zap/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads