Sampah Berserakan di Jalan Karang Satria Bekasi, Ini Kata Pemkab

Sampah Berserakan di Jalan Karang Satria Bekasi, Ini Kata Pemkab

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 17:43 WIB
Foto: sampah di pinggir Jalan Karang Satria Bekasi (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi - Sampah berserakan ditemukan di pinggir jalan di Desa Karang Satria, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Apa kata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi?

"Saya heran sama masyarakat sekarang asal ada tanah kosong lempar ke situ. Ya kita sama-sama saling mengimbau ya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Jouhari, ketika dihubungi, Kamis (29/11/2018).

Kendati demikian, Jouhari mengatakan sulit menerapkan sanksi pada pembuang sampah, meski ada aturan yang mengatur larangan soal buang sampah di kawasan itu. Yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, dengan sanksi pidana kurungan 6 bulan atau denda 50 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau denda uang sejauh ini belum bisa diterapkan gitu. Karenakan harus sampai ke pengadilan. Dan untuk memproseskan kita bukan penegak Perda. Jadi untuk penegak perda di satpol PP. Jadi selama ini mekanismenya yang nangkap itu harus dari satpol PP. Lalu diajukan ke pengadilan kalau denda," ujar Jouhari.


Sementara, Kepala Satpol PP Pemkab Bekasi, Hudaya, mengatakan ada ganjalan atas penerapan Perda Ketertiban Umum tersebut. Sebab, saat ini tidak ada aturan turunan dari perda tersebut, yakni peraturan bupati (perbup).

"Setelah ada Perda, itu petunjuk teknisnya itu harus di Perbup-kan. Perbup-nya belum ada, itu menjadi suatu titik lemah ketika mau menerapkan aturan itu. Lemahnya ketika mau dibawa ke pengadilan," ujar Hudaya.

Oleh sebab itu, kata Hudaya, pihaknya saat ini hanya mengandalkan metode persuasif untuk mencegah warga buang sampah di pinggir Jalan Raya Karang Satria.

"Ya kita lebih ke persusif aja. Karena kalau mau ke proses hukum khawatir nggak kuat. Nanti yang besar dan kecil itu akan kena semua. Petunjuk teknisnya di Perbup. Semua yang membuang sampah yang kena. Jadi terkendala di Perbup," katanya.

Papan larangan buang sampahPapan larangan buang sampah Foto: Isal Mawardi/detikcom

Buang Sampah Sejak Tahun 2015

Kepala Desa Karang Satria, Zaenuddin mengatakan sudah sejak tahun 2015 warga membuang sampah di lokasi tersebut. Pagar dan baliho larangan menurutnya tidak ampuh untuk menghentikan warga membuang sampah di pinggir jalan di Desa Karang Satria, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Udah dijaro (pagar) juga, tapi udah rubuh. Dari 2017 udah dijaro. Udah roboh. Tetep aja masih banyak yang buang di situ," ujar Zaenuddin.

"Udah dibuat banner juga, (tulisannya) 'dilarang buang di sini, saya berdoa kepada Allah siapa yang buang sampah di sini mudah-mudahan masuk neraka'," ujar Zaenuddin.

Zaenuddin juga mengatakan ia akan melaksanakan musyawarah dusun untuk mengatasi permasalahan sampah itu. Selain itu, Zaenuddin berjanji akan mengadakan kegiatan gotong royong bersih-bersih sampah bersama warga Desa Karang Satria. (mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads