"Tersangka adalah Raimon (37) Lurah Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Status tersangka PNS," kata Dir Reskrimsus Polda Riau, Kombes Gidioan Arif Setiawan kepada detikcom, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengurus surat tanah ke kantor Lurah Sidomulyo Barat. Untuk mengurus surat keterangan tanah (SKT) dan surat keterangan ganti rugit (SKGR) tersangka memeras warga," kata Gidion.
Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Rabu (28/1). Tersangka ditangkap di warkop di Jl Soekarno Hatta, Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan saat OTT ada uang Rp 10 juta.
Gidion menyebutkan, uang Rp 10 juta yang disita tim didapat dari jok sepeda motor. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Dari pengembangan, tersangka ternyata sebelumnya meminta uang Rp 23 juta dari warga lainnya atas nama Haslina Murni dari hasil penjualan tanah. Tersangka awalnya minta hasil penjualan tanah Rp 25 juta, namun diberi Rp 23 juta," kata Gidion.
"Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimsus untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan," tutup Gidion. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini