"Yang bersangkutan masuk DPO jaksa setelah kami mendatangi alamat rumahnya yang tertera dalam amar putusan Mahkamah Agung (MA) RI, tetapi pihak keluarga juga mengaku tidak tahu keberadaannya," kata Wakajati Maluku, Agoes Eryl di Ambon, yang dikutip Antara, Kamis (29/11/2018).
Pencarian tim jaksa terhadap Yusuf Rumatoras yang merupakan Bos PT. Nusa Ina Pratama ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, setelah Kejati Maluku menerima salinan putusan MA RI.
Dalam putusan tersebut, Yusuf Rumatoras dinyatakan terbukti bersalah sehingga dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti seniai Rp 4 miliar subsider empat tahun kurungan.
Menurut Wakajati, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Adhyaksa Monitoring Kejagung RI untuk disebarkan ke seluruh kantor kejati dan kejari di seluruh Indonesia.
Awalnya Yusuf Rumatoras divonis bebas dari segala tuntutan jaksa oleh majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Ambon. Yang bersangkutan saat itu dituntut delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti senilai Rp4 miliar.
Jaksa lalu melakukan upaya kasasi ke MA dan hasilnya Yusuf divonis 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 4 miliar. (rvk/asp)