Putusan ini tertuang dalam pemberitahuan putusan yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Abhan, Selasa (27/11/2018). "Status laporan tidak dapat ditindaklanjuti," demikian ini surat pemberitahuan Bawaslu.
Dalam pemberitahuan, ujaran Prabowo tentang 'tampang Boyolali' tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Pelaporan ini masuk dengan nomor laporan 16/LP/PP/RI/00.00/XI/2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan konten candaan Pak Prabowo yang disampaikan pada saat itu, kami menduga ini berisi tentang penghinaan yang terkait dengan SARA, yaitu khususnya pada golongan," ujar Ketua Presidium Badi Andi Syafrani, 7 November lalu.
Menurut Andi, pidato tersebut telah menimbulkan reaksi yang pro dan kontra. Andi menuduh Prabowo melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ayat 280 terkait perbuatan yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye.
Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf soal ucapan 'tampang Boyolali' itu. Permintaan maaf disampaikan Prabowo melalui sebuah video yang di-posting oleh Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (6/11/2018).
"Jadi dan ya. Tapi kalau saya, maksud saya tidak negatif. Tapi kalau ada yang merasa tersinggung, ya saya minta maaf, maksud saya tidak seperti itu," kata Prabowo.
Prabowo menjelaskan maksud dia menyebut 'tampang Boyolali' karena berempati atas kondisi rakyat Indonesia. Ketum Gerindra itu menyebut kesenjangan dan ketimpangan ekonomi makin terasa di Tanah Air.
Saksikan juga video Klarifikasi Tim Prabowo soal Canda 'Tampang Boyolali':
(dwia/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini