"Menyatakan eksepsi terdakwa Lucas tidak dapat diterima," kata hakim Frangki Tambuwun membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).
Hakim menegaskan, Pengadilan Tipikor berwewenang mengadili dan memutus perkara Lucas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan Pengadilan Tipikor berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, menyatakan surat dakwaan pada jaksa penuntut umum KPK sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili terdakwa dan memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara," tutur dia.
Lucas sebelumnya merasa keberatan atas dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum KPK. Sebab, menurutnya, dia tidak terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro.
Jaksa KPK mendakwa Lucas berperan membantu pelarian tersangka KPK Eddy Sindoro. Dia didakwa bersama-sama seorang wanita bernama Dina Soraya.
Selain itu, jaksa menyebut saran Lucas agar Eddy Sindoro melepas status warga negara Indonesia itu agar KPK tidak bisa memproses hukum Eddy Sindoro. Setelah itu, Eddy Sindoro dibantu Chua Chwee Chye alias Jimmy alias Lie paspor palsu Republik Dominika dengan nama Eddy Handoyo Sindoro.
Dengan paspor itu, kemudian Eddy Sindoro pergi dari Bangkok, Thailand, dan Kuala Lumpur, Malaysia, pada Agustus 2018. Namun, saat akan kembali ke Bangkok, Eddy Sindoro ditangkap petugas imigrasi Malaysia.
Lucas pun didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. (zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini