LGBT Didenda Rp 1 Juta, Ini Bunyi Perda Pariaman Sumbar

LGBT Didenda Rp 1 Juta, Ini Bunyi Perda Pariaman Sumbar

Jeka Kampai - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 14:02 WIB
DPRD Pariaman mengesahkan perda anti-LGBT. (jeka/detikcom)
Padang - Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat, mengesahkan peraturan daerah (perda) yang memuat tentang LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Dengan keberadaan perda itu, pelaku LGBT bisa diganjar hukuman Rp 1 juta jika menimbulkan keresahan.

Perda itu diketuk dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (27/11/2018). Perda yang berisi tentang LGBT itu merupakan revisi atas Perda Ketenteraman dan Ketertiban.


Ada dua pasal dalam perda tersebut yang mengatur LGBT dan waria, yakni pasal 24 dan pasal 25.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 24 berbunyi:
Setiap orang dilarang berlaku sebagai waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Adapun Pasal 25:
Setiap orang laki-laki dan perempuan dilarang melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis atau melakukan perbuatan yang dimaksud dengan LGBT.

"Pelaku asusila dan seksual sesama jenis LGBT dan waria akan dikenakan sanksi dan denda jika mengganggu ketertiban umum," kata pimpinan DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora, saat menyerahkan perda tersebut kepada pimpinan daerah.


Pelanggaran terhadap kedua pasal itu akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Perda ini belum diberi nomor karena dalam proses pengetikan ulang.


Saksikan juga video 'Klarifikasi Menag soal Video yang Terkesan Mendukung LGBT':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads