Perda itu diketuk dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Pariaman, Selasa (27/11/2018). Perda yang berisi tentang LGBT itu merupakan revisi atas Perda Ketenteraman dan Ketertiban.
Ada dua pasal dalam perda tersebut yang mengatur LGBT dan waria, yakni pasal 24 dan pasal 25.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang dilarang berlaku sebagai waria yang melakukan kegiatan mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Adapun Pasal 25:
Setiap orang laki-laki dan perempuan dilarang melakukan perbuatan asusila dengan sesama jenis atau melakukan perbuatan yang dimaksud dengan LGBT.
"Pelaku asusila dan seksual sesama jenis LGBT dan waria akan dikenakan sanksi dan denda jika mengganggu ketertiban umum," kata pimpinan DPRD Kota Pariaman, Fitri Nora, saat menyerahkan perda tersebut kepada pimpinan daerah.
Pelanggaran terhadap kedua pasal itu akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.
Perda ini belum diberi nomor karena dalam proses pengetikan ulang.
Saksikan juga video 'Klarifikasi Menag soal Video yang Terkesan Mendukung LGBT':
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini