"Memperniagakan anggota tubuh satwa yang dilindungi dalam keadaan mati berupa diduga 1 potong bagian tubuh diduga cula badak," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).
Dedi menjelaskan cula badak dengan diameter 28 cm dan berat sekitar 200 gram itu ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan di Hotel Sempana Lima Pesisir Barat Lampung. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi menyampaikan saat ini polisi tengah memburu seorang lagi berinisial M. M merupakan pemilik cula badak tersebut.
"Masih di dalami (hendak dijual kemana), karena baru pertama kali menemukan cula badak yang sudah lama informasinya," tutur Dedi.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000," tutup Dedi. (aud/mae)