Kejar Uang Hasil Korupsi
Pemburu Koruptor Dekati Swiss
Selasa, 30 Agu 2005 17:20 WIB
Jakarta - Aset-aset hasil korupsi di luar negeri terus diburu Tim Pemburu Koruptor (TPK). Swiss kini jadi target utama. TPK tengah melakukan pendekatan ke negara yang sering dijadikan pelarian para koruptor itu."Kita melakukan pendekatan untuk mengadakan perjanjian bilateral dengan Swiss," ungkap Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus Kejagung Tarwo Hadi Sadjuri di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (30/8/2005).Kejagung berharap Swiss bersedia menandatangani legal assistance, sehingga TPK bisa mengejar dana para koruptor yang diparkir di sana. "Kalau Singapura dan beberapa negara lain sudah mau menandatangani legal assistance itu," ungkap Tarwo.Selain mengharapkan kerjasama dari pemerintah Swiss, Tarwo juga berharap masyarakat mendukung pelaksanaan penegakan hukum bagi pelaku korupsi. Sinergi antara pemerintah, penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan agar proses tersebut bisa berjalan mulus."Yang terpenting adalah masyarakat berperan aktif dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.Dalam UU Nomor 31/1999 pasal 41, ungkap Tarwo, peran serta masyarakat dijabarkan dalam PP Nomor 21/2000 yakni hak untuk menyampaikan informasi, memberikan data-data dan melaporkan apa yang diketahui tentang tindak pidana korupsi. Dalam aturan itu juga dijelaskan, apabila laporan masyarakat bisa mengungkap tindak pidana korupsi, maka masyarakat akan mendapatkan penghargaan.Namun saat ditanya soal UU perlindungan saksi untuk melindungi saksi pelapor, diakuinya, hal itu belum diatur dalam UU. UU perlindungan saksi saat ini sedang dalam proses persiapan."UU itu sangat penting, karena masyarakat pun perlu memberikan usulan kepada pemerintah dan DPR untuk mengubah sistem peradilan karena selama ini bila ada koruptor yang dibebaskan, hakim dan jaksa selalu disalahkan," ungkap Tarwo.Hal itu berbeda dengan sistem hukum di Amerika, di mana jurilah yang memutuskan bersalah satu tidaknya seorang terdakwa, sehingga hakim tidak memberikan penilaian mutlak.Terkait dengan kasus korupsi di Bank Mandiri, September nanti rencananya Kejagung akan melimpahkan proses penuntutannya ke pengadilan. "Mudah-mudahan bulan September ini sudah dilimpahkan ke dalam proses penuntutan dengan tersangka mantan Dirut Bank Mandiri ECW Neloe. Dari pihak swasta ada beberapa orang," tuturnya.
(umi/)











































