DPR Tetap Minta WNA Anggota GAM Tak Diberi Amnesti

DPR Tetap Minta WNA Anggota GAM Tak Diberi Amnesti

- detikNews
Selasa, 30 Agu 2005 17:13 WIB
Jakarta - Pemberian amnesti kepada warga negara asing (WNA) merupakan bentuk pengampunan terhadap orang-orang yang selama ini 'mengobok-obok' Indonesia. Untuk itu, pemerintah semestinya hanya memberikan amnesti kepada WNI, sesuai rekomendasi DPR."Kita tidak mau amnesti diberikan kepada orang-orang yang menyerang negara lain," kata Ketua DPR Agung Laksono kepada wartawan di sela-sela peluncuran buku kader Golkar Yudi Chrisnandi yang berjudul "Reformasi TNI: Perspektif Baru Hubungan Sipil Militer di Indonesia" di Ballroom Hotel Sahid, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2005).Agung menegaskan, DPR akan meminta penjelasan pemerintah jika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti bagi anggota GAM tidak sesuai dengan rekomendasi DPR."Kalau substansi Keppres masih berbeda dengan rekomendasi DPR, maka pemerintah harus menjelaskan kepada DPR agar tidak terjadi pertentangan," tandas Agung.Untuk itu, saran Agung, sebelum mengeluarkan Keppres, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan aspek hukum dan politis. Menurutnya, kalau didasarkan pada aspek hukum saja, amnesti memang bisa diberikan pada semua orang, termasuk WNA. Namun kalau didasarkan pada aspek politis, maka hanya WNI yang berhak mendapat amnesti. "Ini menyangkut konstitusi kita," tegasnya.Pada Senin kemarin, Mensesneg Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, Keppres tentang pemberian amnesti dan abolisi pada akan diteken Selasa ini. Semua orang yang terlibat dalam kegiatan GAM, termasuk mereka yang masih berstatus sebagai WNA, dapat 'hadiah' itu."Dasar pemikirannya adalah apa yang di dalam hukum pidana dan berlaku di semua negara, dinamakan yuridiksi personal. Bukan yuridiksi wilayah atau kewarganegaraan. Bila mereka tidak mau menjadi WNI tidak masalah," kata kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendara.Pernyataannya ini menanggapi salah satu dari tujuh butir pertimbangan dari DPR RI yang diterima pemerintah Senin pagi, yang menyatakan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan kepada para mantan anggota GAM yang telah menyatakan keinginannya menjadi WNI. (atq/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads