"Disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik transparan, berisikan narkotika jenis sabu seberat 505 gram, yang disimpan dalam sepatu yang dipergunakan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (29/11/2018).
Penangkapan terjadi pada Rabu (28/11), pukul 03.52 WIB. Pihak Avsec lalu menyerahkan Aldo serta barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Deli Serdang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sabu seberat 505 gram yang dibawa Aldo. (Foto: dok. Istimewa) |
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini kami jadikan DPO dan rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Kota Lombok, NTB," ujar Eko.
Eko menjelaskan 505 gram narkoba itu dibagi menjadi enam kemasan yang dibungkus plastik transparan. Selain sabu, polisi menyita barang bukti lain, yaitu sepasang sepatu merah, tiket pesawat Batik Air, uang tunai Rp 111.000, dan satu ponsel.
"Saat ini tersangka masih kami tahan dan masih dalam pemeriksaan untuk kami kembangkan jaringannya," tegas Eko. (aud/zak)












































Sabu seberat 505 gram yang dibawa Aldo. (Foto: dok. Istimewa)