Mahasiswa bernama Gede Tista (19) itu ditangkap Rabu (28/11). Dia mengaku nekat mengirimkan foto tersebut agar korban mau balikan lagi dengannya.
"Putusnya pelaku dengan korban karena korban tidak memberi kabar kepada pelaku sehingga keduanya berkelahi dan akhirnya putus. Sehari setelah putus, pelaku mengirimkan foto korban dalam kondisi setengah telanjang dengan memperlihatkan kemaluannya kepada orang tua korban dengan maksud agar orang tua korban mengetahui kelakuan anaknya dan korbannya mau balik pacaran lagi dengannya," kata Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi lewat pesan singkat, Kamis (29/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, bukan cinta yang kembali ke Gede, ia malah dipolisikan oleh orang tua korban.
"Menerima foto tak senonoh tersebut, orang tua korban menanyakan kebenaran foto tersebut terhadap anaknya dan diakui oleh korban bahwa foto tersebut merupakan foto dirinya. Orang tua korban langsung emosi dan bermaksud untuk mencari keberadaan pelaku. Namun niat tersebut diurungkan, dan akhirnya orang tua korban melaporkannya ke Polres Bangli," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Gede dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1). Dia terancam pidana maksimal 6 tahun bui dan denda maksimal Rp 1 miliar. (ams/rvk)











































