"Di tahun 2018 ini ada 966 kasus seluruh Indonesia dan sudah diselesaikan 374 kasus," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
Dedi mengatakan polisi sangat berhati-hati menangani kasus body shaming, terutama bila dilakukan di media sosial. Polisi pun menggandeng para ahli untuk menentukan kesimpulan perkara body shaming.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Polisi ini pun menggunakan pendekatan edukatif, contohnya kita memberikan literasi-literasi digital, baik melalui media sosial maupun media mainstream, untuk tidak mudah masyarakat itu mengejek orang dengan sarana media," tambah Dedi.
Sebelumnya, Dedi menegaskan body shaming dapat dipidanakan. Ancaman pidana kurungan penjaranya pun mulai dari hitungan bulan hingga tahunan.
Dedi juga menjelaskan, bentuk perbuatan pidana dibagi menjadi dua kategori. Pertama dengan cara tidak langsung melalui transmisi narasi di media sosial, kedua secara langsung melalui perkataan atau hinaan di media sosial kepada korban.
"Body shaming dikategorikan menjadi dua tindakan. Tindakan yang seseorang mentransmisikan narasi berupa hinaan, ejekan terhadap bentuk, wajah, warna kulit, postur seseorang menggunakan media sosial. Itu bisa dikategorikan masuk UU ITE Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, dapat diancam hukuman pidana 6 tahun," papar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (28/11/2018).
"Kedua, apabila melakukan body shaming tersebut secara verbal, langsung ditujukan kepada seseorang, dikenai Pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan. Kemudian (body shaming yang langsung ditujukan kepada korban) dilakukan secara tertulis dalam bentuk narasi, melalui transmisi di media sosial, dikenai Pasal 311 KUHP. Hukuman 4 tahun," lanjut Dedi. (aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini