FKB Anggap Penutupan Rumah Tempat Ibadah Lecehkan Hukum
Selasa, 30 Agu 2005 15:47 WIB
Jakarta -
Kasus penutupan rumah yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah terus menuai kecaman. Kali ini protes keras diungkapkan oleh Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) dan FPDIP DPR RI.Dalam jumpa pers yang mewakili FKB, Sekretaris FKB Helmy Faisal Zaini menilai penutupan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah di Jawa Barat telah melecehkan hukum dan konstitusi."Indonesia kan bukan negara agama, tapi berlandaskan UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama bagi warganya," kata Helmy.Karena itu FKB meminta agar aparat Polri menindak tegas pelaku pengrusakan yang mengatasnamakan agama. Sebab, jika perbuatan itu dibiarkan akan menodai Islam yang dianut mayoritas penduduk Indonesia. "Aparat harus bertindak cepat agar ini tidak menjadi inspirasi bagi kelompok-kelompok di daerah lain," katanya.Untuk menghindari hal serupa, FKB meminta agar pemerintah melakukan amandemen UU Ormas. UU itu diharapkan mengatur sanksi bagi organisasi kemasyarakatan yang terbukti melakukan tindak kekerasan. "Sanksinya harus dibubarkan," tandas dia.FKB juga meminta pemerintah bersikap lebih tegas terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang bertindak di luar batas kewenangannya. Sikap tegas aparat diharapkan bisa menjadi terapi kejut bagi masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.FKB juga akan mengusulkan dibentuknya UU Kerukunan Umat Beragama yang bisa mengakomodir kerukunan umat beragama di seluruh Indonesia.Dipicu Fatwa MUIDi tempat terpisah, usai bertemu Persatuan Gereja Indonesia, PWI, Pengurus Pusat Ahmadiyah dan Pemda Jawa Barat, anggota FPDIP Jacobus Mayong Padang mengungkapkan, FPDIP akan menggelar pertemuan dengan MUI dan FPI untuk meminta klarifikasi. Pasalnya dari hasil pertemuan dengan tiga organisasi dan Pemda Jabar itu disimpulkan salah satu pemicu tindak kekerasan adalah fatwa MUI.FPDIP akan mengambil tindakan kongkret terhadap pembiaran pengrusakan oleh aparat. Namun tindakan kongkretnya masih akan dirapatkan di internal fraksi.FPDIP juga meminta Presiden SBY mencabut SKB dua menteri Nomor 1 Tahun 1969 yang mengatur perizinan pembangunan tempat ibadah dan mencabut Surat Edaran Menag Nomor 1 Tahun 1984 tentang pengharaman ajaran Ahmadiyah."Kita juga minta kepada Kapolri menindak kelompok-kelompok apa pun yang melakukan tindak kekerasan," katanya. Sebab, lanjut dia, FPDIP khawatir jika persoalan ini tidak diatasi akan berkembang menjadi konflik horizontal, sehingga mengancam keutuhan NKRI.
(umi/)










































