Jaksa Bandar Narkoba Dipamerkan

Jaksa Bandar Narkoba Dipamerkan

- detikNews
Selasa, 30 Agu 2005 15:43 WIB
Jakarta - Dengan kepala tertunduk menghadap tembok, Hendra Ruhendra tampil dengan wajah ditutup handuk. Jaksa bandar narkoba ini membelakangi wartawan saat dipamerkan polisi.Kasi Pidana Umum Kejari Cibinong ini menjadi tersangka atas kepemilikan shabu-shabu dan senjata api.Hendra bersama seorang tersangka lainnya bernama Subur Supriandono, beserta sejumlah barang bukti dipamerkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/8/2005)."Ayo kita sepakat dulu tidak ada wawancara dengan tersangka," kata Kasat III Kejahatan Terorganisir Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sugeng IR merayu wartawan."Huuu...!" protes wartawan kecewa. Sementara fotografer dan kamerawan tetap jeprat-jepret dan merekam gambar penampilan kedua tersangka dan barang bukti.Keduanya dipamerkan sekitar pukul 14.00 WIB dengan pengawalan dua petugas. Mereka tampil dengan busana tahanan warna oranye, bercelana pendek, dan bersandal jepit.Hendra menutupi muka dan kepalanya dengan handuk kecil berwarna biru, duduk di sudut ruangan berhadapan dengan tembok dengan kepala tertunduk. Sedangkan Subur menutupi mukanya dengan baju tahanan.Beberapa kali wartawan memanggil nama Hendra sambil melontarkan celetukan. Namun Hendra tetap terdiam membisu.Barang bukti yang digelar di meja berupa 217 gram shabu-shabu, 30 butir pil ekstasi, 2 pucuk senjata api jenis FN kaliber 22 dan revolver kaliber 38, beserta 2 magazin dan 6 butir peluru."Sesuai UU Psikotropika, Hendra bisa dikenakan ancaman 5-10 tahun penjara. Tapi kita ambil terberatnya karena dia sebagai pengedar," kata Sugeng.Mengenai kepemilikan senjata api, lanjut dia, Hendra maksimal bisa dikenakan hukuman mati. Tapi hal itu nanti tergantung pengadilan."Senjata api itu dimiliki Hendra sudah lama, waktu bertugas di Kalimantan. Alasannya waktu itu untuk menjaga diri," tutur Sugeng.Dia kemudian memaparkan kronologi penangkapan Hendra dan Subur. Pada Rabu 24 Agustus, tim Polda yang sudah mencurigai Subur melakukan pengamatan. Sekitar pukul 21.00 WIB, Subur ditangkap dan diperiksa. Setelah digeledah, ditemukan 32 gram shabu-shabu.Dari keterangan Subur diketahui barang haram itu berasal dari seorang jaksa di Kejari Cibinong yang tinggal di Apartemen Taman Rasuna.Setelah melakukan pengembangan, pada Kamis 25 Agustus sekitar pukul 20.30 WIB, dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Apartemen Taman Rasuna tower 10, lantai VI-B, yang dihuni Hendra. Ditemukanlah sejumlah barang bukti yang dipamerkan tersebut.Hendra mengaku barang-barang tersebut berasal dari Bali. Tim yang dipimpin Sugeng kemudian pergi ke Bali mencari alamat yang disebutkan Hendra. Setelah diselidiki 3 hari, alamat tidak ditemukan, karena ternyata fiktif."Ke Bali itu dilakukan untuk mengembangkan dan mengetahui apakah Hendra terlibat dengan jaringan internasional. Tapi belum ditemukan indikasi ke arah itu," kata Sugeng.Dikonfirmasi soal asal narkoba yang diakui Hendra merupakan barang bukti kasus narkoba yang ditangani Hendra, Sugeng menampiknya."Menurut pengakuan tersangka, itu berasal dari seseorang. Tapi kami masih terus melakukan penyelidikan," tandas Sugeng. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads