"Untuk mendalami proses dan latar belakang penunjukan PT Samantaka sebagai pemasok batubara untuk proyek PLTU Riau-1," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik juga mendalami juga pengetahuan saksi tentang pertemuan di salah satu hotel terkait dengan penunjukan tambang milik PT Samantaka tersebut," jelasnya.
KPK juga menggali informasi terkait pasokan batubara untuk proyek PLTU Riau-1 dari Kadiv Pengembangan Regional Sulawesi, Suwarno. Menurut Febri, Suwarno pernah menjabat sebagai Plt Dirut PT PLN Batubara.
"KPK mendalami proses penunjukan PT Samantaka saat yang bersangkutan menjabat Plt Dirut PLN Batubara," ujar Febri.
Kasus suap proyek PLTU Riau-1 ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPR RI, Eni Saragih beberapa waktu lalu. Setelah itu, KPK menetapkan Eni, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR, sebagai tersangka.
Eni diduga menerima duit Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes B Kotjo, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, yang menjadi salah satu konsorsium di proyek PLTU Riau-1.
Dalam perjalanan penyidikan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. KPK menduga eks Sekjen Partai Golkar itu menerima janji USD 1,5 juta terkait kasus ini.
Saat ini, tinggal Idrus yang masih menjalani penyidikan di KPK. Sementara, Eni akan menghadapi dakwaan pada Kamis (29/11) lusa dan Kotjo sudah menghadapi tuntutan di persidangan kemarin. (ibh/zak)