"Di dalam KIA tersebut diketahui terdapat 11 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya merupakan warga negara Vietnam," kata Kasubbag Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono lewat keterangan tertulis, Rabu (28/11/2018).
Baca juga: 2 Kapal Vietnam Ditangkap di Perairan Natuna |
Petugas menangkap kapal tersebut saat hendak menuju Pelabuhan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin (26/11). Berdasarkan pemeriksaan awal, KIA tersebut diduga sedang menangkap ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia menggunakan alat tangkap jaring apung.
"Selain itu, KIA tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah dalam melakukan aktivitasnya. Beberapa dokumen esensial berlayar yang tidak dapat ditunjukkan antara lain surat izin usaha penangkapan (SIUP) dan surat izin pengangkut ikan (SIPI) yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia," ujar Mardiono.
Saat ini, KIA tersebut dikawal KN Bintang Laut 4801 yang dikomandani Captain Margono Eko ke pelabuhan Batam, guna diperiksa lebih lanjut. (jbr/fjp)