Bantah Cabut Gugatan, GP Adukan Sekjen PDIP ke Mabes Polri
Selasa, 30 Agu 2005 15:30 WIB
Jakarta - Saling klaim dan bantah terus mewarnai pertikaian DPP PDIP dengan Gerakan Pembaruan (GP) PDIP. Setelah DPP PDIP mengklaim 15 aktivis GP PDIP mencabut gugatan terhadap mereka, kini giliran GP PDIP membantahnya.Sebanyak empat anggota GP PDIP membantah klaim DPP PDIP itu. Mereka bahkan melaporkan Sekjen PDIP Pramono Anung, pengacara Megawati Soekarnoputri, Dwi Ria Latifa, dan anggota FPDIP Firman Jaya Deli serta Alex Litaay ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka dinilai telah mencemarkan nama baik.Empat anggota GP PDIP itu adalah Samsul Bahri, Supriyadi Sarmani, Laode Aca dari Kendari Sulawesi Tengah dan Ismail Saleh dari Sulawesi Tenggara."Mereka merasa tidak pernah mencabut gugatan terhadap Kongres PDIP II di Bali," kata Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (30/8/2005). Petrus ditemani pelapor yakni Samsul Bahri dan Supriyadi Sarmani.Menurut Petrus, beberapa media menyebutkan 15 orang dari GP PDIP telah mencabut gugatan Kongres II PDIP di Bali. Padahal empat dari 15 orang ini tidak pernah mencabut gugatannya. "Karena pemberitaan tersebut, empat orang ini mendapat cemoohan dari keluarga mereka," ungkapnya.Sebelumnya, TPDI menyesalkan sikap DPP PDIP dan kuasa hukumnya yang telah berusaha membujuk aktivis GP agar mencabut gugatan. TPDI juga menuduh DPP PDIP mencoba melakukan suap terhadap anggota GP.Sementara kuasa hukum DPP PDIP, Dwi Ria Latifah, tetap keukeh kalau klaim DPP benar. Dia siap membuktikan ke-15 aktivis GP itu memang benar mencabut gugatan dalam sidang. Bahkan selain mencabut gugatan, kata Dwi, aktivis GP itu juga mencabut surat kuasa kepada TPDI.Menurut Dwi Ria, sebelum 15 aktivis mencabut gugatan, sebanyak 5 orang dari mereka menemui anggota Komite Disiplin DPP PDIP, Jacob Nuwa Wea. Mereka kecewa dengan GP PDIP yang ingin membuat partai baru.
(atq/)











































