Ustad Salat Dua Bahasa Divonis 2 Tahun Penjara

Ustad Salat Dua Bahasa Divonis 2 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 30 Agu 2005 15:22 WIB
Malang - Masih ingat dengan ajaran salat dua bahasa di Malang? Sang pengajar, Ustad Yusman Roy, pengasuh Pondok I'tikaf Ngaji Lelaku, tidak terbukti melakukan penodaan agama. Tapi, Yusman Roy tetap divonis dua tahun penjara. Vonis untuk Yusman Roy ini dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jl. Raya Panji, Malang, Selasa (30/8/2005). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Sudarmadji. Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaaan primer, yaitu penodaan agama. Namun, terdakwa dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider. "Menyatakan terdakwa KH. Yusman Roy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menyiarkan surat atau gambar yang isinya menyatakan permusuhan penghinaan terhadap golongan penduduk di Indonesia," kata hakim. Karena itu, majelis hakim menghukum terdakwa Yusman Roy dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 1.000. Vonis 2 tahun penjara yang diberikan majelis hakim terhadap pria yang sering disapa Gus Roy ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Gus Roy 3 tahun penjara dengan mendakwa terdakwa telah melakukan penyalahgunaan atau penodaan agama sebagaimana diatur dalam pasal 156 a KUHP.Seusai sidang, salah seorang pengacara Gus Roy, Zahir Rusyad menyambut baik putusan hakim. "Saya sangat menghargai keputusan hakim, karena terdakwa tidak terbukti telah melakukan penodaan agama," kata Zahir. Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB itu, selain dihadiri oleh beberapa jamaah pendukung Gus Roy, juga dihadiri sekitar 100 santri Pondok Miftahul Huda dan Pondok Hidayatullah Kabupaten Malang. Kedatangan ratusan santri ini untuk mendukung secara moril para majelis hakim. Saat majelis hakim membacakan Vonis, para santri ini selalu meneriakkan kalimat takbis 'Allahu akbar'. Bahkan seusai majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Gus Roy, para santri yang kebanyakan masih muda-muda ini dengan berteriak membacakan salawat di hadapan majelis hakim sebagai tanda syukur. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads