"Pak Fayakhun terima putusan, tidak banding," ujar kuasa hukum Fayakhun, Ahmad Hardi Firman, kepada detikcom, Rabu (28/11/2018).
Fayakhun Andriadi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Fayakhun terbukti bersalah menerima uang suap USD 911.480 dari mantan Direktur PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fayakhun Divonis 8 Tahun Penjara |
Firman menyebut tidak adanya alasan khusus untuk tak mengajukan banding atas vonis tersebut. "Nggak ada alasan khusus (tidak ajukan banding)," ujar dia.
Menurut Firman, Fayakhun juga sudah mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya. Fayakhun kooperatif dengan KPK sejak proses penyidikan hingga putusan kasus suap tersebut.
"Di persidangan dia (Fayakhun) sudah sampaikan mengakui dan menyesali perbuatannya dan kooperatif dalam menjalani proses hukum dari awal sampai sekarang," tutur dia. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini