"Pergub ini begini misalnya, kalau pergub udah dikeluarkan. Kita nggak serta merta pergub itu keluar langsung main. Tapi ada masa misalkan enam bulan untuk mengedukasi ini dulu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Isnawa Adji saat dihubungi wartawan, Rabu (28/11/2018).
Isnawa menuturkan ada usulan untuk memberikan insentif ke toko-toko yang tidak menyediakan plastik. Dia mengatakan, Pemprov DKI akan tetap berkomunikasi ke produsen plastik untuk mencari solusi terbaik.
Isnawa juga bicara soal upaya mengurangi buang sampah sembarang di DKI. Dia mengatakan terus menggalakkan operasi tangkap tangan (OTT) bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Warga yang terkena OTT dikenai denda dari Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Kalau buang sampah di jalan itu Rp 100 ribu kalau di sungai Rp 500 ribu. Tapi kita nggak saklek, di car free day kalau ada anak kecil buang sampah, nggak punya duit ya kita suruh aja nyanyi Indonesia Raya," jelasnya.
Saksikan juga video 'Miris! Seekor Paus Mati Usai Menelan 80 Kantong Plastik':
(fdu/tor)