"Pelaku ditangkap pada hari Rabu, tanggal 21 November 2018, sekitar pukul 14.00 Wita," terang Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam saat gelar perkara di Polsekta Cakranegara Mataram, Rabu (28/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku merusak pintu masuk ruang brankas dengan terlebih dahulu merusak CDR CCTV, kemudian membobol brankas menggunakan kunci tombak dan merusak senkom menggunakan kunci roda," jelas Alam.
Dalam aksinya tersebut, pelaku berhasil menggondol uang dalam brankas sedikitnya Rp 750 juta. Saat Wayan ditangkap, polisi menemukan uang tunai Rp 79,3 juta, satu buah kunci roda kunci tombak brangkas, tang, dan 2 buah gembok.
"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cakranegara guna pengembangan dan sidik kasus lebih lanjut," pungkas Saiful Alam. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini