OTT itu dilakukan pada Rabu (28/1/2018) dinihari. Total ada enam orang yang ditangkap KPK, termasuk hakim dan panitera.
"Benar ada kegiatan penyidik. Ada hakim dan pengacara," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, kepada detikcom,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui siapa saja enam orang yang ditangkap KPK tersebut. Pihak-pihak yang ditangkap ini masih berstatus terperiksa.
"KPK mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan," ujar Febri.
Terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan perkara dalam OTT ini merupakan perkara perdata yang sedang ditangani PN Jaksel. "Berkaitan dengan perkara perdata," ujar Agus. (fjp/fjp)