"Ya, benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (27/11/2018).
Farid dijadwalkan diperiksa pada Rabu (28/11) pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum Farid, Mahmud Irsad Lubis, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan polisi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam panggilan saksi kesatu yang diwakili oleh kuasa hukum, telah dijelaskan bahwa KY telah melakukan permohonan kepada Dewan Pers untuk meminta penilaian pemberitaan terkait berita di Kompas, 12-14 September 2018. Dewan Pers telah mengirimkan surat kepada KY (c.q. Farid Wajdi) yang menerangkan bahwa Farid Wajdi melakukan tugas sebagai juru bicara KY. Jika ada yang keberatan, dapat melalui hak jawab atau hak koreksi. Dewan Pers juga telah mengirimkan surat kepada Direktur Rekrimum Polda Metro Jaya, yang menjelaskan bahwa terkait pelaporan Sdr Farid Wajdi ke Polda Metro Jaya adalah sengketa pers dan bukan delik pidana," ujar Irsad dalam keterangannya.
Sebelum itu, Farid juga dipanggil penyidik Polda Metro pekan lalu tapi berhalangan hadir. Kehadiran Farid diwakili tim kuasa hukumnya.
Selain dilaporkan Cicut Sutiarso, Farid dilaporkan oleh Ketua Umum PTWP Pusat hakim agung Syamsul Maarif bersama sejumlah hakim. Pelaporan ini didasari penyataan mengenai pungutan uang Rp 150 juta bagi setiap pengadilan tingkat banding untuk penyelenggaraan tenis warga pengadilan di Denpasar, Bali.
Laporan Syamsul itu diterima polisi dengan nomor LP/4965/IX/2018/Dit.Reskrimum. Sedangkan perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penistaan, pencemaran nama baik melalui media cetak dan online sebagaimana Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 huruf a ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP. (knv/mae)