"Tadi ada aksi solidaritas dokter. Utusan mereka saya terima ke ruangan. Kita jelaskan apa adanya dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga dokter dari RSUD Arifin Achmad," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto kepada wartawan, Selasa (26/11/2018).
Suripto menjelaskan, pihaknya dalam permohonan penangguhan penahanan belum bisa memberikan jawaban langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika surat permohonan nantinya disampaikan para dokter, maka pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejati Riau.
"Yang jelas kita mehanan mereka agar tidak melarikan diri. Kenapa? Kami kan punya pengalaman 14 buronan yang kita tangkap, antara lain ada dokter-dokter juga. Giliaran proses persidangan nanti terbukti, eksekusinya susah," kata Suripto.
Dalam kasus ini, pihak Kejari Pekanbaru menahan 5 terdakwa kasusnya yang dilimpahkan tahap II oleh Polresta Pekanbaru. Dari jumlah itu, 3 merupakan dokter spesialis senior. Mereka adalah, dr Weli Yulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas dan Masrial. Dua lagi dari pihak swasta CV PMR, Muhklis dan Yuni.
Perusahaan swasta ini kongkalikong dengan dokter dalam penyedia kelengkapan administrasi pembeli barang untuk habis dipakai dalam operasi pasien. Padahal alkes yang dibeli 3 dokter itu dari pihak lain, namun kuwitansi dari CV PMR.
Pembelian alkes selanjutnya ditagihkan ke RSUD Arifin Achmad. Harga yang diajukan pihak dokter melambung tinggi alias sudah dimark up. Dalam hitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP ada sebesar Rp 420 juta. (cha/asp)











































