Sidang Dilanjutkan 5 September
Hakim Tolak Eksepsi Pollycarpus
Selasa, 30 Agu 2005 12:56 WIB
Jakarta - Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2005).Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiyarto menyatakan ada tiga poin dalam putusan sela itu. Pertama, eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini, dan ketiga, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir. Sidang selanjutnya akan dilakukan pada 5 September 2005 dengan pemanggilan lima orang saksi. Mereka adalah istri almarhum Munir, Suciwati, pramugari Garuda Yeti Susmiarti, Wakil Direktur Pengamanan Perusahaan Garuda Ramelgia Anwar, mantan Dirut Garuda Indonesia Indra Setiawan, dan Fauziah yang belum diketahui identitasnya. Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa M Assegaf menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim dan menganggap dakwaan penuntut umum kabur. "Majelis hakim tidak mempertimbangkan posisi Polly. Polly dianggap tidak mewakili siapa-siapa, padahal mustahil dia punya motif untuk membunuh," tegasnya.Dia juga meragukan lima saksi yang dipanggil minggu depan dapat menjelaskan bagaimana Munir diracuni hingga tewas. "Mereka hanya bisa menjelaskan bagaimana Polly bisa ditugaskan di pesawat dengan Munir, tapi tidak ada yang bisa menjelaskan bagaimana Munir dapat diracuni," jelasnya.Di tempat yang sama, jaksa penutut umum Domu P Tihite merasa puas dengan putusan majelis hakim. "Tahap putusan sela sudah kita ikuti. Sekarang kita akan lanjut pada tahap berikutnya," tandasnya.Suasana persidangan diwarnai oleh kedatangan puluhan pendukung almarhum Munir dan Polly. Semua pendukung Munir, yang di antaranya terlihat Suciwati dan anggota Kontras, memakai kaos bergambar Munir dan sebagian lagi memakai topeng berwajah Munir. Mereka juga membagi-bagikan selebaran kecil berupa tulisan Suciwati meminta jaksa penuntut umum tidak menyampingkan fakta-fakta yang dihimpun TPF Munir yang kini telah bubar. Mereka juga memasang spanduk bertuliskan "Tangkap Otak Pelaku Pembunuhan Munir".
(atq/)











































