Kasus Pemerkosaan Difabel, Polisi Diminta Mengacu UU Disabilitas

Kasus Pemerkosaan Difabel, Polisi Diminta Mengacu UU Disabilitas

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 27 Nov 2018 14:40 WIB
Nasrianto Siadi (bawah), pelaku pemerkosaan gadis difabel di Sulsel. (Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar - Komisi Nasional Perempuan prihatin atas kasus yang menimpa NT (26), gadis yang disekap dan dijadikan budak seks. Apalagi NT merupakan gadis berkebutuhan khusus alias penyandang disabilitas. Polisi diminta memperberat jeratan pasal dengan juga mengacu pada Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas yang memberikan sejumlah perlindungan kepada kaum difabel.

"Kami sangat prihatin dan ini menunjukkan bahwa respons kita kasus ini dalam keadaan darurat karena tidak terjadi lagi dalam ruang biasa, tapi dalam situasi khusus dan korban mempunyai kondisi khusus," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Indri Suparno, saat dihubungi, Selasa (27/11/2018).


Dalam kasus ini, Nasrianto Siadi sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Anto dijerat pasal berlapis, yakni 333 (1) dan 351 (1) KUHP. Indri menilai dua pasal itu belum cukup untuk menjerat pelaku. Penyidik kepolisian diminta juga merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik harus merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Karena ada segenap aturan yang memberikan perlindungan pada perempuan, juga upaya pemulihan pada korban, karena kami yakin kasus seperti ini pasti dampaknya sangat kompleks," ucap Indri.


Indri berharap hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku diperberat. "Iya (harapannya diperberat)," tuturnya.

Seperti diketahui, NT disekap oleh Anto setelah keduanya bertemu di Jalan Sungai Saddang, Makassar, beberapa waktu lalu. NT pun menghilang sejak 20 Oktober lalu dan disekap Anto selama satu bulan lebih hingga mengalami trauma.

Pelaku juga menjual korban kepada teman-temannya dan uang hasil memperdagangkan korban digunakan untuk membeli sabu. NT dijual kepada pria hidung belang seharga Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. (dkp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads