"Kami sangat prihatin dan ini menunjukkan bahwa respons kita kasus ini dalam keadaan darurat karena tidak terjadi lagi dalam ruang biasa, tapi dalam situasi khusus dan korban mempunyai kondisi khusus," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Indri Suparno, saat dihubungi, Selasa (27/11/2018).
Dalam kasus ini, Nasrianto Siadi sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan. Anto dijerat pasal berlapis, yakni 333 (1) dan 351 (1) KUHP. Indri menilai dua pasal itu belum cukup untuk menjerat pelaku. Penyidik kepolisian diminta juga merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indri berharap hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku diperberat. "Iya (harapannya diperberat)," tuturnya.
Seperti diketahui, NT disekap oleh Anto setelah keduanya bertemu di Jalan Sungai Saddang, Makassar, beberapa waktu lalu. NT pun menghilang sejak 20 Oktober lalu dan disekap Anto selama satu bulan lebih hingga mengalami trauma.
Pelaku juga menjual korban kepada teman-temannya dan uang hasil memperdagangkan korban digunakan untuk membeli sabu. NT dijual kepada pria hidung belang seharga Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu. (dkp/fjp)











































