Pemerintah Bisa Abaikan Pertimbangan DPR Soal Amnesti GAM

Pemerintah Bisa Abaikan Pertimbangan DPR Soal Amnesti GAM

- detikNews
Selasa, 30 Agu 2005 12:08 WIB
Jakarta - Yang namanya pertimbangan, ya bisa digunakan, bisa juga diabaikan. Sebab sifatnya bukan untuk dipatuhi. Demikian juga halnya dengan pertimbangan DPR kepada Presiden SBY.Pro dan kontra seputar pemberian amnesti kepada eks GAM memang masih terus berlanjut. Menjelang ditandatanganinya Keppres pemberian amnesti oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini, kalangan DPR sibuk berargumen seputar masalah ini.Anggota DPR dari FPAN Farhan Hamid meminta para anggota dewan tidak mempersoalkan penggunaan pertimbangan DPR oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan pertimbangan DPR untuk pemberian amnesti kepada pemerintah memang hanya sebatas pertimbangan."DPR jangan mengklaim pemerintah mengabaikan pertimbangan dewan. Apakah pemerintah mau menggunakan atau tidak, itu terserah pemerintah," kata Farhan kepada wartawan di Gedung DPR, Jl Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (30/8/2005).Farhan menambahkan, pertimbangan DPR sifatnya bukan harus dipatuhi secara utuh, melainkan hanya pokok-pokok pemikiran DPR untuk dijadikan pertimbangan pemerintah."Pemerintah tidak menggunakan pertimbangan DPR ya tidak masalah. Pemberian amnesti adalah wewenang pemerintah," jelasnya.Begitu juga dengan rencana pemberian amnesti kepada eks GAM yang berstatus warga negara asing (WNA). Menurut Farhan, hal itu tidak masalah karena pemahaman amnesti diberikan kepada orang-orang yang melawan hukum di Indonesia."Seperti Corby yang dihukum di Bali, bisa saja presiden memberikan amnesti," ujarnya.Pertimbangan DPR, lanjut Farhan, juga pernah diabaikan oleh presiden di era Megawati. Pengabaian ini dilakukan dalam kasus pengangkatan dubes di salah satu negara. Megawati mengabaikan permintaan dewan dengan mengangkat dubes yang tidak mendapat rekomendasi dari DPR.Untuk itu, Farhan meminta kepada semua pihak, termasuk DPR, untuk memberikan kesempatan kepada pemerintah mengimplementasikan MoU RI-GAM. "Masyarakat sudah mendambakan perdamaian. MoU sudah disambut baik oleh mereka," tandasnya.Hal berbeda disampaikan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) Ahmad Fauzi. Menurutnya, pemerintah tidak bisa memberikan amnesti kepada WNA. Pemberian amnesti hanya dapat diberikan kepada WNI."Tapi soal pertimbangan Komisi III DPR ini, saya tidak keberatan jika presiden tidak menggunakannya. Sebab sifatnya memang tidak untuk harus dilakukan," katanya. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads