"Tentu akan kita bahas nanti, akan kita dalami, pantaskah ERP itu dikenakan kepada sepeda motor. Kalau memang pantas, kita lihat kajian akademisnya," kata Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Bestari Barus saat dihubungi, Senin (26/11/2018) malam.
Bestari mengatakan akan meminta penjelasan mengenai usulan tersebut. Namun dia secara pribadi lebih memilih area pembatasan sepeda motor dibanding ERP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: Tolak Penerapan ERP untuk Motor, Anies Singgung PP 97/2012
Wacana sepeda motor dikenai tarif ERP ini awalnya diucapkan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. Dia mengatakan kendaraan roda dua menjadi salah satu bagian dari evaluasi dalam dokumen penawaran.
"Dalam dokumen ini (penawaran), masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua," kata Sigit di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/11).
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Setuju Rencana Pemprov Kenakan ERP untuk Motor
Sigit mengatakan Pemprov DKI menyusun Perda tentang ERP bersama DPRD DKI Jakarta. Dalam perda tersebut, rencananya sepeda motor akan dimasukkan dan membatalkan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang melarang sepeda motor melintas.
Besaran tarif ERP untuk tiap jenis kendaraan saat ini masih dibahas. Pengaturan tarif, menurut Sigit, akan dibedakan sesuai dengan kontribusi jenis kendaraan pada kemacetan.
"Bedalah (tarif) roda dua dengan roda empat. Bisa jadi (tarifnya) lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah," kata Sigit.
Baca Juga: Pemprov DKI Berencana Terapkan ERP untuk Sepeda Motor
Namun pendapat berbeda diutarakan Gubernur DKI Anies Baswedan. Ia mengatakan, aturan yang melarang sepeda motor dikenai retribusi termasuk dalam penerapan ERP bukan pendapat pribadi. Aturan tersebut telah diatur oleh pemerintah pusat.
"Bukan pendapat pribadi. Saya cek dulu, ya. Ada PP 97, di dalam situ yang tidak termasuk adalah sepeda motor, kendaraan penumpang umum, pemadam kebakaran, dan ambulans. Ini bukan selera gubernur mengizinkan roda dua harus berbayar atau tidak, ini ada peraturan pemerintah," kata Anies di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (25/11).
Aturan yang dimaksud Anies adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dalam Pasal 3 PP 97/2012, tertulis bahwa objek retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.
Saksikan juga video 'Kebijakan ERP Gantikan Ganjil-Genap, Diberlakukan Akhir 2019':
(fdu/rvk)











































