Buni Yani Kecewa Kasasinya Ditolak MA

Buni Yani Kecewa Kasasinya Ditolak MA

Rivki - detikNews
Selasa, 27 Nov 2018 06:56 WIB
Buni Yani (Donny/detikcom)
Jakarta - Buni Yani tetap divonis 18 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Pengacara Buni, Aldwin Rahardian, menegaskan kliennya tidak terima atas putusan MA.

"Pak Buni belum mau menerima disalahkan karena dia diputus oleh sesuatu yang tidak pernah dilakukan," ucap Aldwin saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (27/11/2018).

Aldwin menjelaskan, Buni Yani kecewa terhadap putusan tersebut. Menurutnya, Buni Yani tidak pernah melakukan pengeditan gambar sebagaimana dakwaan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Buni ini sangat kecewa karena harusnya kasasi dia itu diterima. Memang dia enggak pernah edit sama sekali, kok. Kalau bisa dikatakan inilah yang namanya zalim. Dia tidak pernah edit," ungkap Aldwin.

Saat disinggung apakah Buni siap dieksekusi kejaksaan untuk dimasukkan ke penjara, Aldwin tidak mau berandai-andai.

"Saya mau menunggu putusannya dulu, tidak mau berandai-andai," jawab Aldwin.


Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung hingga MA.

Buni terbukti mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption dalam video tersebut di akun media sosialnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.



Saksikan juga video 'PSI: Buni Yani Ingin Prabowo Menang Kemudian Dia Bebas!':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads