Pengacara Pastikan Buni Yani Masih di Jakarta

Pengacara Pastikan Buni Yani Masih di Jakarta

Rivki - detikNews
Selasa, 27 Nov 2018 06:12 WIB
Buni Yani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian. (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Kasasi terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, ditolak Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum Buni, Aldwin Rahardian, mengatakan Buni Yani ada di Jakarta.

"Pak Buni Yani ada di Jakarta," ucap Aldwin saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (27/11/2018).

Aldwin menjelaskan, dia dan Buni Yani bertemu pada Senin (26/11) malam untuk berkoordinasi masalah kasasi tersebut. Aldwin menambahkan, pihaknya belum menerima salinan kasasi dari MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi malam kami koordinasi di kantor saya," ucapnya.


Namun Aldwin tidak mau mengomentari putusan kasasi lebih panjang. Dia ingin mempelajari putusan kasasi itu lebih dulu.

"Kamil lihat dulu substansinya karena amarnya ini tolak perbaikan. Jadi apa yang diperbaiki kami mau tahu dulu," tuturnya.


Kasus bermula saat Buni mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption dalam video tersebut di akun media sosialnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.

Oleh PN Bandung, Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. MA juga menguatkan putusan itu.




Tonton video 'Buni Yani dan Fadli Zon Bentuk Paguyuban Korban Rezim Jokowi':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads