Soal Premanisme, Anies Imbau Warga Tak Ragu Lapor

Soal Premanisme, Anies Imbau Warga Tak Ragu Lapor

Indra Komara N. - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 23:28 WIB
Soal Premanisme, Anies Imbau Warga Tak Ragu Lapor
Anies Baswedan di acara penandatanganan Project Animasi Nussa. (Indra Komara/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat melapor kepada polisi jika ada aksi premanisme. Sebab, untuk penegakan hukum, Pemprov DKI tak punya kewenangan.

"Wilayah Pemprov ini adalah wilayah pelanggaran perda, pelanggaran pergub. Kalau masuknya pidana, itu kepolisian. Nah, tindakan-tindakan yang masuk pidana, penegakan hukumnya oleh pihak kepolisian. Anjuran saya adalah bila ada tindak pidana seperti itu, laporkan," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Baca Juga: Anies Pastikan Datang ke Reuni 212 di Monas

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anies menilai sulitnya aksi premanisme dihentikan karena banyak warga yang tak berani melapor. Padahal polisi sudah memberi kemudahan melalui sambungan telepon untuk laporan warga.

"Itu kemarin ada hotline khusus. Jadi saya apresiasi Bapak Kabareskrim ini membuat terobosan di mana warga jangan takut lapor dan akan diproses. Jadi kita apresiasi sekali langkah dari Kabareskrim. Laporkan ke sana," tutur dia.

Pemprov DKI juga sudah membahas kerja sama dengan kepolisian untuk mencegah aksi melanggar hukum. Upaya itu dilakukan agar investasi di Jakarta tak terganggu oleh premanisme.

"Kita ingin agar kegiatan usaha di Jakarta investasi tidak terganggu oleh kegiatan-kegiatan premanisme. Jadi maksud ada channel (telepon) untuk melaporkannya," kata Anies.

Baca Juga: Anies Ingin Warga Bisa Akses Transportasi Umum Tiap 500 Meter

Menyangkut premanisme, polisi baru saja menangkap Hercules di kediamannya di kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakbar. Dia diduga menjadi aktor utama di balik pendudukan tanah di Kalideres.

Sebelum Hercules, ada 25 orang yang ditangkap terkait dengan kasus pendudukan tanah itu. Kemudian 23 orang ditetapkan sebagai tersangka. Di antara mereka, 10 orang mengaku sebagai anak buah Hercules.

Baca Juga: DPRD DKI dan Pemprov Temukan Defisit Rp 16 T di APBD 2019

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang perusakan juncto Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Kapolres Jakarta Bara Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, lahan ruko PT Nila sekitar 2 hektare di Kalideres sebelumnya dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang. Para pelaku juga memaksa setiap penghuni ruko membayar Rp 500 ribu. (idn/fdu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads