"Sampai sekarang pimpinan belum memberikan sikap resmi terkait Buni Yani," ujar Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, kepada wartawan, Senin (26/11/2018).
Baca juga: MA: Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal status tidak ada masalah, mas Buni masih bergabung di BPN," katanya.
Selain itu, kata Andre, masih ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh Buni Yani yakni Peninjauan Kembali (PK). Timses menyerahkan keputusan itu ke Buni Yani.
"Tentu harapan kita, kan masih ada satu langkah hukum lagi ya, PK. Kita serahkan penuh ke Mas Buni Yani. Tentu kami mendukung secara moral ya. Soal apakah akan dicopot apa tidak, itu tentu kewenangan pimpinan ya. Tapi saya rasa Mas Buni tetap bertahan sampai ada keputusan tetap," tutur Andre.
Sebelumnya, MA menolak dengan perbaikan permohonan kasasi Buni Yani. Alhasil, Buni Yani tetap dihukum 18 bulan penjara.
"Putusan Mahkamah Agung adalah menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan kasasi dari terdakwa. Jadi dua-duanya kasasi dua-duanya ditolak. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, maka kembali kepada putusan pengadilan sebelumnya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Simak Juga 'Disebut Jadi Timses Prabowo-Sandi, Ini Respons Buni Yani':
(mae/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini