Bawaslu Tegur KPU karena Ada Parpol yang Belum Dapat Alat Kampanye

Bawaslu Tegur KPU karena Ada Parpol yang Belum Dapat Alat Kampanye

Zunita Amalia Putri - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 18:35 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Bawaslu memberikan teguran kepada KPU karena hingga saat ini masih banyak parpol yang belum mendapat alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019. Teguran tersebut bertujuan agar KPU segara merealisasi kewajiban KPU untuk memfasilitasi APK.

"Ada beberapa kabupaten dan kota yang KPU belum fasilitasi APK. mestinya mereka lakukan. Kami minta untuk diinventarisir, yang pertama harus dilakukan semacam teguran KPU untuk segera merealisasi kewajibannya, yaitu memfasilitasi kampanye dalam bentuk APK," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Hotel Grand Mercure, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

Abhan mengatakan pihaknya juga sudah mengirim teguran ke KPU daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat. Surat tersebut berisikan permintaan Bawaslu agar KPU daerah segara merealisasi kewajiban KPU untuk memfasilitasi alat peraga kampanye karena ini hak peserta pemilu untuk difasilitasi oleh KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Di Jawa Tengah dan Jawa Barat pun masih ada yang kabupaten/kota yang belum difasilitasi (APK) sudah sudah kita kirimkan surat," ucap Abhan.

Terkait dengan sanksi kepada KPU, Bawaslu hanya memberikan sanksi berupa peringatan. Abhan menyebut, batas waktu KPU untuk melengkapi APK parpol adalah pada Jumat (23/11) kemarin, namun KPU belum merealisasikan aturan tersebut.

"Iya (diberi waktu) dua bulan memang, tanggal 23 kemarin. Andaipun ada sanksi, sanksi peringatan saja, tapi ini untuk bagaimana mengingatkan kepada KPU untuk kewajiban untuk segera merealisasikan kewajiban memfasilitasi APK bagi peserta pemilu," tutur dia.


Sebelumnya, Bawaslu mengatakan alat peraga kampanye yang dibuat KPU menjadi hak parpol. Bawaslu memberikan waktu KPU hingga 23 November untuk memfasilitasi semua parpol dengan APK.

"Sudah hampir dua bulan kami minta ketegasan atas ini, karena ini adalah hak partai untuk mendapatkan waktu dan fasilitasi alat peraga. Kalau tanggal 23 ini belum terfasilitasi, kami akan memikirkan langkah-langkah administrasi," kata anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (21/11).

Diketahui, KPU sendiri memfasilitasi beberapa APK bagi partai politik peserta Pemilu 2019. Beberapa APK yang disediakan KPU berupa, baliho, hingga spanduk.


Simak Juga 'KPU Dirikan 69 RIbu Posko Atasi Masalah DPT':

[Gambas:Video 20detik]


(zap/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads