"Maka permohonan jusctice collaborator yang diajukan oleh terdakwa tidak dapat dikabulkan," ucap jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Kotjo diyakini jaksa bersalah menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.
Uang suap tersebut agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dia akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5 persen atau USD 25 juta.
Selama mengenal atau membantu Kotjo bertemu pejabat PLN. Anggota DPR Eni Maulani Saragih saat itu disebut meminta sejumlah uang yang disanggupi Kotjo sebagai berikut:
1. Sejumlah Rp 4 miliar untuk membantu Munaslub Golkar.
2. Sejumlah Rp 250 juta untuk biaya kemenangan suami Eni, calon Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq.
3. Sejumlah Rp 500 juta untuk Eni setelah proses kesepakatan PLTU selesai.
"Uang Rp 4,7 miliar merupakan janji terdakwa kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Maka unsur memberikan janji atau hadiah telah terpenuhi," tutur jaksa.
Kotjo disebut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fai/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini