Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 12,8 M di Lampung Dimusnahkan

Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 12,8 M di Lampung Dimusnahkan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 26 Nov 2018 10:23 WIB
Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 12,8 M di Lampung Dimusnahkan
Foto: ilustrasi/thinkstock
Lampung - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung memusnahkan obat dan makanan ilegal senilai Rp 12,8 miliar. Barang sebanyak itu dikumpulkan dari berbagai daerah di Lampung.

"BBPOM Bandarlampung telah mengamankan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 1.723 item yang terdiri atas 130.308 kemasan," kata Kepala BBPOM Bandarlampung Syamsuliani di Kantor BBPOM Bandarlampung sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (26/11/2018).

Ia menyebutkan produk tersebut terdiri atas obat 306 item sebanyak 50.984 kemasan, obat tradisional 213 item, suplemen kesehatan 2 item terdiri atas 108 kemasan, kosmetik 926 item sebanyak 58.365 kemasan, dan pangan 276 item sebanyak 12.052 kemasan.

"Satu item produk sebanyak 100 kardus kedaluwarsa hasil pengawasan Kantor Badan POM Tulangbawang senilai Rp 80 juta," katanya.

Total nilai keekonomian obat dan makanan yang dimusnahkan sebesar Rp 12,8 miliar. Hadir pada acara itu Kepala Badan Ketahanan Pangan Provinsi Lampung Kusnardi, pejabat Pemkot Bandarlampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandarlampung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saksikan juga video 'Hukuman Maksimum Pembuat Obat Ilegal':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads