6 Oktober 2016
Buni mengunggah memotong video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik. Ia juga menambahkan caption di postingan di sosmednya. Padahal, video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Potongan pidato itu ia sebar di sosial media dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan. Buni Yani pun diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
14 November 2017
Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah. Yaitu melakukan tindak pidana terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena mengedit video pidato Ahok.
Buni terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Buni Yani dijatuhi hukuman 18 bulan penjara. Tapi, Buni Yani tidak langsung ditahan.
"Buni Yani, ternyata alhamdulillah hakim sependapat dengan kita, bahwa dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kejahatan dan melanggar UU ITE, hanya waktu itu JPU saya menuntut 2 tahun serta perintah untuk ditahan dan denda Rp 100 juta, tapi putusannya hanya 1,5 tahun tanpa diperintah untuk ditahan," kata Jaksa Agung Prasetyo.
Baik Buni Yani dan jaksa, sama-sama banding.
Mei 2018
Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menolak permohonan banding Buni Yani. Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Muchtadi Rivaie, dengan anggota Achmad Sobari dan Heri Supriyono.
"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus tanggal 14 Nopember 2017 Nomor: 674/Pid.Sus/2017/PN.Bdg yang dimintakan banding tersebut," demikian putus majelis.
Buni Yani mengajukan kasasi.
22 November 2018
MA menolak kasasi Buni Yani. Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army.
25 November 2018
MA melansir info putusan tersebut. Tapi, MA belum membeberkan amar putusan atas Buni Yani. Saat dimintai konfirmasi, jubir MA hakim agung Suhadi membenarkan informasi itu. Namun ia belum tahu detail putusan Buni Yani.
"Mengenai amarnya, saya belum tahu, tapi itu sudah diputus," ujar Suhadi.
Baca juga: Jaksa Agung Sayangkan Buni Yani Tak Ditahan |
Tapi apakah Buni Yani bebas?
"Kalau tolak perbaikan, artinya ada kualifikasi yang diperbaiki atau biasanya pidananya yang diperbaiki. Jadi tidak bisa dibilang langsung bebas juga. Ada hal-hal tertentu," ucapnya.
Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan dulu baru menentukan sikap.
"Saya baru tahu soal kasasi ini, saya akan cari tahu dulu isi putusannya," ucap Aldwin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini