"Kita itu lagi nangani kasus tidak pidana korupsi, dalam kasus tidak pidana korupsi apabila kita menginformasikan nama pelapor kita bisa dikenai hukuman," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada detikcom, Minggu (25/11/2018).
Adi mengatakan polisi harus melindungi pelapor dugaan penyelewengan dana kemah pemuda. Hal ini sesuai dengan aturan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi juga memastikan pihaknya tidak akan memberitahu sosok pelapor kepada Menpora Imam Nahrawi. "Nggak boleh (memberitahu sosok pelapor), itu amanat undang-undang," tuturya.
Sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi bersedia jika nantinya polisi akan memeriksanya sebagai saksi terkait dugaan penyelewengan dana kemah pemuda. Namun menurut Imam, akan lebih baik bila fokusnya adalah mencari siapa pelapor isu ini dan mencari tahu motifnya apa.
"Silakan, tapi menurut saya jangan cederai niatan mulia mempertemukan dua kekuatan besar ormas islam Indonesia (dalam acara kemah pemuda) yang belum pernah terjadi. Jangan mengecilkan makna ukhuwah yang sudah betul-betul menjadi sejarah besar. Karena ini sekarang isunya dikecilkan kemudian dampaknya sangat besar. Yang penting cari pelapornya dulu, motifnya apa," kata Imam saat ditemui di Dyandra Convention Center, Surabaya, Minggu (25/11).
Saksikan juga video 'Dahnil Diperiksa Soal Dana Kemah, Kapolda: Kita Klarifikasi':
(nvl/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini