"Tolak Perbaikan," demikian lansir situs MA, Minggu (25/11/2018).
Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Vonis ini diketuk pada 22 November 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dimintai konfirmasi, jubir MA hakim agung Suhadi membenarkan informasi itu. Namun ia belum tahu detail putusan Buni Yani.
"Mengenai amarnya, saya belum tahu, tapi itu sudah diputus," ujar Suhadi.
Tapi apakah Buni Yani bebas?
"Kalau tolak perbaikan, artinya ada kualifikasi yang diperbaiki atau biasanya pidananya yang diperbaiki. Jadi tidak bisa dibilang langsung bebas juga. Ada hal-hal tertentu," ucapnya.
Tonton juga 'PSI: Buni Yani Ingin Prabowo Menang Kemudian Dia Bebas!':
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini