"Yudi melakukan pelarian ke arah Bantargebang. Karena merasa diikutin oleh Tim sehingga berpindah tempat pada tanggal 21-22 November 2018 di daerah Cikidang, Sukabumi. Kemudian dilakukan pengejaran oleh tim (dan) pelaku berlari menuju Surade, Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (24/11/2018).
Yudi ditangkap pada Jumat (23/11) pada pukul 12.15 WIB. Yudi ditangkap tim gabungan dari Tim Resmob dan Tim DF Polda Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi mengatakan dalam kasus pembunuhan Dufi, Yudi berperan membantu tersangka untuk mengangkat jenazah korban dan membantu membuang jenazah Dufi. Jenazah Dufi ditemukan pemulung di dalam drum di kawasan Industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu (18/11) pagi.
Sebelumnya polisi sudah menangkap pasutri bernama Nurhadi dan Sari. Keduanya membunuh Dufi di kontrakan mereka di Desa Bojongkulur, Kampung Bubulak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (17/11).
Nurhadi dan istri ditangkap tim Subdirektorat Resmob Direktoat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusen, AKP Rovan Richard Mahenu, dan AKP Resa D Marasabessy, di dekat tempat cucian motor 'Omen' di wilayah Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 20 November 2018 pukul 14.30 WIB. (jbr/fdn)