Bea Cukai Bandara Temukan 30 Tangkai Bunga Opium

Bea Cukai Bandara Temukan 30 Tangkai Bunga Opium

- detikNews
Selasa, 30 Agu 2005 02:36 WIB
Jakarta - Pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menemukan 30 tangkai bunga opium (Papaver Somniverum), yang merupakan bahan baku pembuatan heroin dan morfin. Barang haram tersebut ditemukan dalam pemeriksaan barang di tempat penimbunan sementara Bandara Soekarno-Hatta."Tiga puluh tangkai Papaver Somniverum itu kita temukan pada 23 Agustus 2005 lalu. Namun baru kita ungkap sekarang, karena masih dalam penyelidikan BNN," kata Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Soekarno-Hatta Nofrial dalam jumpa pers di kantornya, Senin (29/8/2005).Nofrial yang didampingi Kapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Tejo Subagio dan Kasubdit TP Narkotika BNN Kombes Pol Yotje Mende, menjelaskan, pada awalnya petugas bea cukai mencurigai salah satu jenis bunga segar jenis Papaver yang diimpor oleh CV WST yang beralamat di Cinere, Depok.Setelah diteliti oleh Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Dirjen Bea Cukai Jakarta, ditemukan bunga tersebut mengandung alkoloid golongan phenantherene dan senyawa morphine. Senyawa itu termasuk kategori narkotika yang dilarang di Indonesia."Getah bunga tersebut jika diolah bisa dijadikan sebagai bahan baku dasar morfin dan heroin atau putau," ujar Yotje.Untuk mengembangkan penyelidikan, pihak bea dan cukai bekerja sama dengan BNN memeriksa kurir dan importir barang tersebut yaitu HM (52) dan IS (41) sebagai tersangka.Menurut pengakuan IS, dirinya mengimpor bunga tersebut karena ditawarkan pihak eksportir dari Belanda. IS memang memesan jenis bunga papaver namun bukan yang dilarang tersebut.Tapi karena tidak ada, pihak eksportir menawarkan IS bunga jenis papaver somniverum. Karena tidak mengetahui bunga tersebut dilarang di Indonesia, IS menerima tawaran itu karena dia juga dikirimi katalog dari berbagai jenis bunga papaver.BNN pun mengkonfirmasi pernyataan IS kepada eksportir di Belanda. Ternyata di Belanda bunga tersebut memang legal dan biasa di perjualbelikan secara bebas untuk digunakan sebagai hiasan dekorasi. Harga bunga itu cukup murah, kalau dirupiahkan nilainya hanya sekitar Rp 500 per tangkainya.Mendapatkan penjelasan seperti itu pihak BNN akhirnya melepaskan kedua orang tersangka pada tanggal 26 Agustus 2005. BNN menilai tidak ada unsur kesengajaan dan tindak pidana yang mereka lakukan."Tersangka tidak dapat dikatakan sebagai pelaku karena tidak melakukan tindak pidana, selain itu dari pemeriksaan diketahui bahwa mereka pun tidak mengetahui cara mengolah bunga tersebut untuk menjadi narkotika," tukas Yotje.Sebagai upaya pencegahan pihak Mabes Polri melakukan kerja sama dengan pihak Interpol dan United Nation Office Drug Control yang berpusat di Bangkok untuk memberikan informasi mengenai jenis-jenis tanaman yang dilarang masuk ke Indonesia. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads