Depkeu Lunasi Pembayaran Gaji Hakim Tipikor
Selasa, 30 Agu 2005 01:53 WIB
Jakarta - Akhirnya seluruh hakim tindak pidana korupsi (tipikor), baik tingkat pertama, banding dan kasasi, menerima gaji yang sempat tertunda. Departemen Keuangan (Depkeu) telah membayar seluruh gaji termasuk tunjangan kehormatan."Informasi Depkeu menyatakan, Dirjen Perbendaharaan Kantor Wilayah Jakarta telah men-drop pembayaran tunjangan dan gaji hakim tipikor," kata juru bicara Presiden, Andi Mallarangeng, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2005).Pernyataan Andi membantah pemberitaan yang menyatakan hingga saat ini gaji hakim tipikor belum dibayar pemerintah. Padahal Perpres No 49/2005 yang mengatur mengenai hal tersebut, telah berlaku sejak 27 Juli 2005.Berdasar informasi yang ia terima, Andi menuturkan, hakim pengadilan tipikor di tiap tingkatan yang masing-masing beranggotakan tiga orang, semestinya telah menerima uang yang menjadi haknya tahun ini."Tingkat kasasi dibayarkan Januari sampai Juni 2005, sebesar Rp 14 juta per bulan per hakim. Tingkat banding, Januari sampai Agustus telah dibayarkan Rp 15 juta per bulan per hakim. Untuk setiap hakim tingkat pertama, Januari sampai Agustus, Rp 12 juta per bulan per hakim," urainya.
(fab/)











































