Menko Polhukam: SKB Dua Menteri Perlu Dibenahi
Selasa, 30 Agu 2005 01:21 WIB
Jakarta - Pemerintah merasa perlu membenahi Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri mengenai pembangunan tempat ibadah yang dikeluarkan tahun 1969 lalu. Khususnya mengenai penerapan aturan pemberian izin pendirian."Bukan berarti harus diubah, tetapi mesti ada hal-hal yang mungkin jadi permasalahan perlu dipecahkan," kata Menko Polhukam Widodo AS, usai rakor terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2005).Rapat ini membahas aksi penutupan sarana ibadah agama tertentu di beberapa lokasi oleh kelompok tertentu. Rakor dipimpin langsung Presiden SBY, serta dihadiri Menag Maftuh Basyuni dan Kapolri Jenderal Sutanto.Menurut Widodo, pemerintah memandang aksi yang terjadi di wilayah Bandung itu bukanlah penutupan rumah ibadah. Melainkan penutupan terhadap sejumlah rumah tinggal yang dialihfungsikan sebagai tempat ibadah karena menyalahi izin peruntukannya sehingga meresahkan warga sekitar. "Harus dilihat tidak ada penutupan gereja. Yang ada penutupan rumah untuk peribadatan karena tidak ada izin untuk itu," tukasnya.Kapolri menambahkan, agar masyarakat dari kedua golongan tidak terpengaruh dengan provokasi yang menyesatkan, karena hanya akan memperkeruh keadaan."Polri siap mengamankan rumah ibadah. Mereka yang menyebarkan isu akan kami usut. Jangan mengganggu kehidupan umat beragama," tandas Sutanto.Sementara Menag Maftuh Basyuni menyatakan, pihaknya telah meminta masukan dari KWI dan PGI mengenai apa yang terjadi. Termasuk mengklarifikasi isu tentang terjadinya praktek pemaksaan mengalihkan keimanan warga di rumah-rumah yang ditutup oleh massa."Kita kumpulkan data dan saran dari PGI dan KWI. Mengenai masalah-masalah yang terjadi, akan diselesaikan dengan kekeluargaan," tambahnya.
(fab/)











































