Amnesti Gugur Bila Mantan GAM Kembali Makar

Amnesti Gugur Bila Mantan GAM Kembali Makar

- detikNews
Selasa, 30 Agu 2005 00:30 WIB
Jakarta - Amnesti dan abolisi yang diterima mantan anggota GAM akan gugur bila kembali terlibat kegiatan makar menentang NKRI. Hal itu juga berlaku jika mereka terbukti menggunakan senjata yang belum diserahkannya.Jika itu terjadi, pemerintah RI akan menuntut mereka sesuai aturan hukum yang berlaku. Perlakuan ini sesuai dengan klausul dalam Kesepakatan Helsinki yang ditandatangani RI-GAM pada 15 Agustus 2005 lalu."Dalam pelaksanaanya kita akan lebih flexible. Karena belum semua butir kesepakatan telah tersosialisasi dengan baik kepada anggota GAM. Sehingga beberapa insiden terjadi kemarin di Aceh," kata Mensesneg Yusril Ihza Mahendara.Hal itu disampaikan Yusril usai rapat koordinasi membahas susunan draft Keppres Pemberian Amnesti dan Abolisi Pada Aktivis GAM, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/8/2005).Rapat yang dipimpin langsung oleh Presiden SBY ini juga dihadiri Menkopolhukam Widodo AS, Menhuk HAM Hamid Awaluddin, Panglima TNI Widodo AS, Kepala BIN Syamsir Siregar dan Seskab Sudi Silalahi.Menurut rencana, Selasa besok SBY akan mengesahkan keppes yang merupakan salah satu implementasi kesepakatan Helsinki. Yakni yang menyatakan bahwa paling lambat 15 hari terhitung sejak 15 Agustus 2005 para aktifis GAM yang berada dalam tahanan Pemerintah RI akan mendapatkan amnesti dan abolisi.Itu berarti, semua orang yang terlibat dalam kegiatan GAM yang berstatus WNI maupun WNA akan mendapatkan amnesti dan abolisi. Baik orang tersebut sudah menyerahkan diri atau belum, yang sedang ditahan atau dalam proses penyidikan, penyelidikan dan pengusutan, yang sedang proses pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau belum.Hingga saat ini, 1.474 orang anggota GAM berada dalam rumah-rumah tahanan yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu dan Lampung. Lebih dari 90 persen diantaranya ditahan dengan tuduhan dalam tindakan makar berusaha memisahkan Propinsi NAD dari NKRI. Sisanya dijerat dengan pasal kriminal.Hanya yang termasuk dalam golongan pertaman inilah yang akan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Pemerintah RI. Mereka diupayakan dapat diberangkat kembali ke tanah kelahirannya masing-masing di wilayah NAD pada 31 Agustus 2005. (fab/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads