Dinilai Diskriminatif, Gubernur Riau Diajukan ke Pengadilan

Dinilai Diskriminatif, Gubernur Riau Diajukan ke Pengadilan

- detikNews
Senin, 29 Agu 2005 21:30 WIB
Pekanbaru - Gubernur Riau Rusli Zainal dinilai diskriminatif karena tidak mengeluarkan izin pemeriksaan terhadap anggota DPRD Dumai dalam kasus dugaan korupsi dana APBD Rp 4,3 miliar. Untuk itu, Ia pun diajukan ke Pengadilan Negeri Dumai."Gubernur telah mempersulit proses penyidikan kasus ini," kata Ketua Umum Jaring Koruptor Amanah Rakyat (Jangkar) Dumai Ahmad Drajad kepada detikcom, melalui telepon, Senin (29/8/2005).Selain Rizal, Jangkar juga akan mempraperadilankan Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Suheri Pohan yang telah menghentikan proses penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni dua pimpinan dan satu anggota DPRD Dumai."Pendaftaran ke PN Dumai sudah kami lakukan Kamis (25/8/2005) lalu dan diterima Panitera Muda Pidana PN Dumai Amri Yahyah," ujarnya seraya menambahkan, nantinya PN akan menyidangkan kasus ini dengan menghadirkan Rizal dan Suheri.Jangkar menilai, gubernur telah melakukan diskriminasi dan melawan hukum. Sebab, hanya mengeluarkan surat persetujuan penyidikan terhadap anggota DPRD Dumai bernama Bennedi Boyman, sedangkan izin pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Dumai Ilyas Labay dan Wakil Ketua Supardi hingga kini belum dikeluarkan."Disamping itu, lewat pengadilan juga kami minta Gubernur Riau membayar ganti rugi sebesar Rp 4,3 miliar. Uang itu akan diserahkan kepada Pemerintah Kota Dumai untuk kepentingan rakyat," tukasnya.Dari empat anggota dewan yang dilaporkan, tiga orang di antaranya terpilih kembali menjadi anggota DPRD Dumai periode 2004-2009. Mereka adalah Ilyas Labay, Supardi, dan Bennedi Boyman.Kejari Dumai sebelumnya sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, termasuk mantan anggota dewan Waldemar Manurung. "Namun gubernur hingga kini belum mengeluarkan surat pemeriksaan terhadap Ilyas Labay dan Supardi," kata Ahmad.Sementara itu, Kabag Humas Pemprov Riau Zulkarnaen mengaku belum tahu tentang gugatan ini. Dia menyarankan agar masalah tersebut dikonfirmasi langsung ke Biro Hukum Pemprop Riau Latief. (fab/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini