KPUD Depok & Jabar Desak MA Prioritaskan PK Nur Mahmudi

KPUD Depok & Jabar Desak MA Prioritaskan PK Nur Mahmudi

- detikNews
Senin, 29 Agu 2005 20:55 WIB
Jakarta - Setelah Nur Mahmudi Ismail, kini giliran KPUD Jawa Barat dan KPUD Depok yang mendesak MA menjadikan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar sebagai prioritas utama. "Kita membawa surat permohonan prioritas perkara putusan PT Jabar," kata kuasa hukum KPUD Depok, Hanida S Lastoto di Gedung MA Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/8/2005).Menurut Hanida, ada empat alasan bagi MA untuk segera menuntaskan perkara ini. Pertama, putusan PT Jabar sangat berpengaruh pada penyelenggaraan pemerintahan dan keamanan Kota Depok.Kedua, pertimbangan kepastian hukum mengenai hasil perhitungan KPUD Depok. Ketiga, permohonan PK sudah disampaikan oleh KPUD Depok sejak 16 Agustus lalu. Keempat, PK sudah disampaikan KPUD Jabar ke MA sejak 23 Agustus lalu."Kami sebagai pemohon akan terus melengkapi kekurangan berkas sebagai syarat untuk pengajuan PK," tukasnya.Mengenai dana administrasi Rp 2,5 juta yang dituding sebagai penyebab PK belum ditangani oleh MA, Hanida menjelaskan, hal itu karena PT Jabar belum mau menerima uang tersebut. Dengan alasan, MA belum menentukan perkara ini bisa dikatakan PK atau tidak."Hal itu karena belum ada dasar hukum. Karena kasus seperti ini pertama kali di Indonesia," ujarnya. (ahm/)


Berita Terkait