Senin Besok Truk Besar Dilarang Melintas di Kalimalang

Senin Besok Truk Besar Dilarang Melintas di Kalimalang

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 24 Nov 2018 04:47 WIB
Ilustrsi Jalanan di Kalimalang (Ridwan Arifin/detikcom)
Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, segera melarang kendaraan truk bertonase dengan berat maksimal 8 ton melintas di Kalimalang. Rencana pelarangan itu akan berlaku di Jalan KH Noer Alie, Kalimalang, Senin (26/11).

"Kebijakan ini bersifat permanen dengan pertimbangan kemampuan badan jalan. Jalan Kalimalang maksimal hanya bisa dilintasi kendaraan seberat maksimal 8 ton kalau mau awet," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi Johan Budi Gunawan di Bekasi, yang dilansir Antara, Jumat (23/11/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, kerusakan badan Jalan KH Noer Alie, Kalimalang, saat ini sudah berkategori sangat parah, setelah bergulirnya proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu (Becakayu). Menurut Johan, kerusakan badan jalan terjadi mulai dari Pasar Sumber Artha hingga simpang Galaxy Kalimalang.

Kerusakan jalan saat ini juga diperparah oleh datangnya musim hujan sehingga membuat lalu lintas pada jam sibuk kerja macet parah.

Laju kendaraan di lokasi itu hanya 0-40 kilometer per jam saat terjadi kepadatan.

Menyikapi hal itu, Dishub Kota Bekasi merasa perlu menerapkan pembatasan kendaraan bertonase berat guna mengantisipasi kemacetan yang bertambah parah.

"Kami sudah sampaikan rencana pembatasan kendaraan bertonase berat ini kepada Komisi V DPR RI maupun Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi untuk dilakukan perbaikan," katanya.

Johan mengatakan dimensi truk di atas 4,2 meter berpotensi tersangkut tiang pier head sehingga mengganggu kondusivitas penyelesaian proyek. Batas ketinggian kendaraan itu akan dipasang pihaknya di pintu keluar Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) di Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.



"Awalnya kami mau pasang papan pembatas ketinggian kendaraan di dua lokasi. Namun, setelah diperhatikan, tidak ada kendaraan bertonase berat yang melintas dari arah Pasar Sumber Artha, sehingga pembatasnya hanya kita pasang di pintu keluar Tol JORR," katanya.

Sementara itu, untuk arah kendaraan dari Jalan Ahmad Yani menuju Kalimalang dipastikan tidak ada lintasan truk bertonase berat karena sudah terpilah di Jakarta Timur.

"Khusus untuk pembatasan dimensi kendaraan ini, hanya diterapkan hingga proyek Becakayu rampung pada 2019, namun untuk berat maksimal 8 ton kita terapkan secara permanen," ujarnya. (rvk/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads