"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua tersangka TPK suap suap kepada Hakim PN Medan terkait penanganan perkara tipikor di Pengadilan Negeri Medan ke penuntutan, terhadap dua tersangka, yaitu HS (Hadi Setiawan) dan TS (Tamin Sukardi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (23/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Medan pada Selasa (28/8). Saat itu ada delapan orang yang diamankan KPK, termasuk empat hakim, yakni Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim PN Medan Sontan Merauke, dan hakim ad hoc Tipikor Medan Merry Purba.
Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi sebagai tersangka yang diduga menerima suap. Sedangkan tersangka pemberi adalah pengusaha Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan.
Tamin diduga memberi total duit SGD 280 ribu terkait dengan vonis perkaranya di PN Medan pada Senin (27/8). Kasus Tamin di PN Medan itu disidangkan oleh Merry Purba. (zap/rvk)